BATAMKEPRI

2 Pelaku Pencurian Kendaraan di Bengkong Ditangkap

×

2 Pelaku Pencurian Kendaraan di Bengkong Ditangkap

Share this article
2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bengkong Sadai, berinisial RH (20) dan RG (35), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto : Humas Polresta Barelang)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RH (20) dan RG (35), ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang terjadi di Parkiran Rumah Bengkong Kolam, Blok D 1 No 21, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, (08/04/2021).

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Polresta Barelang, AKP Satria Nanda, membenarkan adanya tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Saat ini keduanya sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Satria Nanda, Sabtu, (10/04/2021).

Kronologis kejadian berawal pada saat Korban baru pulang dari kerja dan memakirkan motor di depan rumah dengan stang terkunci, Kamis, (08/04/2021), sekira pukul 23.00 WIB,

Kemudian korban duduk di teras rumah sambil bersantai. Setelah duduk bersantai, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Namun keesokan harinya korban hendak pergi kerja dan melihat motor korban sudah tidak ada (hilang).

“Adapun motor yang hilang, yaitu 1 (satu) Unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z tahun 2006, dengan nomor polisi BP 2238 DH, Warna Merah Marun. Kemudian korban mendatangi Polsek Lubuk Baja melaporkan kejadian pencurian (curanmor) tersebut ke SPKT Polsek Lubuk Baja,” ungkap AKP Satria Nanda.

Menerima laporan dari korban pada hari Kamis, (08/04/2021), terhadap dugaan tindak pidana pencurian (curanmor), dan setelah diminta keterangan terhadap saksi-saksi, kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Fajar Bittikaka, dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Ahmad Nasal Harahap, melakukan penyelidikan di lapangan. Dan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian (curanmor) yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban.

Kemudian tim pun berdasarkan petunjuk dan ciri-ciri yang dijelaskan oleh korban, melakukan pencarian terhadap diduga pelaku. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku RH (20) dan RG (35) pada hari Rabu, (08/04/2021), sekira pukul 17.00 WIB di Windsor Phase, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatna Lubuk Baja, Kota Batam. Kemudian membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter Z, dan 1 (satu) batang Besi Runcing,” tutup Kapolsek Lubuk Baja. (Wak Dar)