HEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

3 Pengedar Narkotika Diringkus di Kijang Lama

×

3 Pengedar Narkotika Diringkus di Kijang Lama

Sebarkan artikel ini
3 pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, terdiri dari seorang Pria bersama 2 Wanita ini diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — 3 (tiga) pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, terdiri dari seorang Pria bersama 2 (dua) Wanita ini diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang, di sebuah Ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjung Pinang, Kamis, 19 Mei 2022.

Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, membenarkan tentang penangkapan 3 (tiga) orang yang kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku berinisial T alias A ditangkap di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjung Pinang, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang wanita berinisial TA alias TS dan MS,” kata AKP Ronny Burungudju, Kamis, 19 Mei 2022.

Kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Senin, 16 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki Narkotika jenis Sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial T alias A di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjung Pinang, dan di lantai 2 (dua) ruko ditemukan 2 (dua) orang wanita berinisial TA alias TS dan MS.

Dengan membawa surat perintah tugas, anggota Satresnarkoba Polresta Tanjung Pinang memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh security setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku ditemukan 4 (empat) paket sedang diduga sabu, 1 (satu) buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 (dua belas) paket kecil diduga Sabu, 1 (satu) bundel plastik transparan, 3 (tiga) buah potongan kantong plastik hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kantong plastik hitam, 2 (dua) buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah mancis / korek api gas, 3 (tiga) unit HP, dan 1 (satu) buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram,” ungkap AKP Ronny Burungudju.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” tutup AKP Ronny Burungudju. (R Rich)

banner 200x200
Follow