BATAM – Sorotan tajam kembali tertuju pada Polri setelah munculnya nama Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda dalam daftar mutasi terbaru, meski dirinya telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat penyalahgunaan narkoba. Kompol Satria Nanda, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, dicopot dari jabatannya karena terbukti menyelewengkan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu.
Selain Satria Nanda, dua anggotanya, Iptu SP dan Ipda FA, juga menerima sanksi PTDH atas keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah diungkap oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Jozua Mamoto, dalam kunjungannya ke Polda Kepulauan Riau pada 5 September 2024. Benny menegaskan bahwa keputusan PTDH telah diputuskan melalui sidang etik yang menangani aspek etik dan pidana.
Namun, munculnya nama Satria Nanda dalam daftar mutasi terbaru Polri menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik dan pengamat hukum. Apakah ini merupakan kesalahan administrasi, atau ada faktor lain yang menyebabkan namanya tetap tercantum?
Menanggapi hal ini, Kompolnas berjanji akan mengawal ketat proses hukum dan administratif terkait perwira-perwira yang terlibat. “Kami akan memantau secara ketat, agar tidak ada upaya yang melemahkan penegakan hukum dalam kasus ini,” tegas Benny.
Satria Nanda dan kedua anggotanya saat ini masih dalam proses pengajuan banding atas sanksi yang dijatuhkan. Sementara publik menantikan kepastian hukum dan transparansi penuh terkait perkembangan kasus ini, serta penjelasan mengenai munculnya nama Satria Nanda dalam daftar mutasi Polri.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum, terutama bagi aparat yang bertugas memberantas kejahatan narkoba. ***