BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Kompolnas Usulkan Pemberatan Hukuman Untuk eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan Anggota

×

Kompolnas Usulkan Pemberatan Hukuman Untuk eks Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan Anggota

Sebarkan artikel ini
Kompolnas saat berkunjung ke Polda Kepri. (Foto : Kompolnas)

BATAM – Kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Komisaris Polisi (Kompol) Satria Nanda bersama dua anggotanya, Iptu SP dan Ipda FA, terus bergulir. Setelah sebelumnya dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), kini muncul usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menerapkan pasal pemberatan hukuman dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap ketiganya.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, memberikan apresiasi kepada Polda Kepulauan Riau (Kepri) atas ketegasan mereka dalam menjatuhkan sanksi tertinggi melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Ia juga mendukung proses pidana terhadap para anggota yang terlibat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Poengky mengusulkan diterapkannya pasal tentang pemberatan hukuman dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar ada efek jera bagi para pelakunya, seperti dilansir dari laman Kompolnas, Rabu 11 September 2024.

Sementara itu, Kaset Kompolnas, Musa Tampubolon, mengingatkan seluruh anggota Polri agar tidak tergoda untuk mengambil jalan pintas demi berprestasi, karena risiko terjerat kasus hukum selalu mengintai.

Kabid Propam Polda Kepri juga memaparkan bahwa total ada 10 personel Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus ini. Tiga di antaranya, termasuk Kompol Satria Nanda, sudah diputus PTDH melalui sidang KKEP dan saat ini sedang mengajukan banding. Proses hukum pidana mereka telah diserahkan ke Polresta Barelang. Adapun tujuh personel lainnya masih menjalani proses persidangan.

Kasus ini semakin mempertegas pentingnya disiplin dan integritas dalam penegakan hukum di tubuh kepolisian. Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga citra kepolisian tetap terjaga. ***

(Bersambung)

banner 200x200
Follow