TANJUNGPINANG (SK) — Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang Dra Hj Erdawati mengatakan, BPSK terbentuk berdasarkan Permohonan Pemerintah Kota Tanjungpinang No 382/Indagkpmd/2006, serta berdasarkan Kepres RI No 32 Tahun 2008 dan SK pelantikan dari Menteri Perdagangan RI No 1096/m-kdag/kep/1t/2011, bertempat di Kantor BPSK Kota Tanjungpinang, Selasa (19/5/2015).
Dia menjelaskan, selama terbentuknya BPSK di Kota Tanjungpinang, telah menyelesaikan sebanyak 18 kasus properti, lising dan otomotif masing-masing 3 kasus.
“Dalam melaksanakan tugas, BPSK memiliki 9 orang anggota yakni, pertama saya dipercaya sebagai Ketua BPSK Kota Tanjungpinang yang diambil dari unsur pemerintah, sedangkan Yeffy zalmana SH dari unsur pelaku usaha, sebagai wakil ketua BPSK Kota Tanjungpinang,” ujar Erdawati.
“Sedangkan enam orang lagi sebagai anggota, antara lain Elvi Arianti Spt dari unsur pemerintah, H.Agus Guntur,S.Sos dari unsur pelaku usaha, Ir.M.Syahril Ay dari unsur pelaku usaha, Surani,SH dari unsur pemerintah, Edi Sujadi,SH dari unsur konsumen, R.AY Ratmani Pribadi,SE dari unsur konsumen dan Pontas Parulian SH unsur konsumen,” ujarnya lagi.
Ke sembilan anggota tersebut, kata Erdawati, mempunyai kapasitas yang sama dalam menangani kasus.
Erdawati menjelaskan, untuk penanganan kasus melalui BPSK di Kota Tanjungpinang, dilakukan dengan tiga cara, yakni Konsiliasi, Mediasi dan arbitrase, serta tekhnik penangan sengketa di BPSK dilakukan dengan cara yang mudah,murah dan untuk mencapai mufakat.
“Dengan keberadaan BPSK di Tanjungpinang, diharapkan masyarakat selaku konsumen semakin teliti dan cerdas, serta mencintai produk anak negeri sendiri. Bila ada keluhan dapat melaporkan kasusnya atau ingin berkonsultasi dapat menghubungi BPSK di Jalan Pramuka No 5 Tanjungpinang, Kantor Dinas Perindustrian Perdagangan Ekonomi Kreatif dan Penanaman Modal Kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (SK-RM)