Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, juga mengatakan, para pelaku pengeroyokan juga memukul keponakan B berinisial AJ dengan benda tumpul dibagian paha sebelah kiri dan juga mengenai bagian kemaluan korban, serta bagian hidung AJ, sehingga mengalami bengkak akibat pukulan.
“Inisial B dan keponakannya tidak tahu apa penyebab para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan keponakannya, sedangkan pelapor (korban) juga dikeroyok oleh para pelaku dan dipukuli dengan menggunakan benda tumpul, dan tubuh pelapor juga disiram bensin,” ujar AKP Awal Sya’ban Harahap.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami sakit disekujur tubuh, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya.
“Terhadap para pelaku yang disangkakan terancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 K.U.H.PIDANA, barang siapa dengan sengaja dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka dipidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap. (R Rich)














