Sijori Kepri, Batam — Lakukan pengeroyokan bersama 5 (lima) orang temannya di depan Salon Nagoya Newton, Blok G No 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, seorang pelaku pengeroyokan berinisial HS berhasil diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin, (21/02/2022), sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan seorang pelaku pengeroyokan berinisial HS yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, sekira pukul 02.00 WIB, di depan Salon Nagoya Newton Blok G No 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Adapun motif tersangka HS melakukan pengeroyokan kepada korban, dikarenakan tersangka HS tidak terima diusir oleh korban, yang pada saat itu meminta uang setelah ngamen di depan Ruko korban,” kata Kompol Budi Hartono, Rabu, (23/02/2022).
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, (05/02/2022), sekira pukul 02.00 WIB, saat itu istri korban sedang beristirahat di lantai 2 (dua), di tempat tinggalnya di depan Salon Nagoya Newton Blok G No 10, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dimana tempat tinggalnya, dikejutkan karena mendengar ada suara keributan di lantai bawah.
Mendengar hal tersebut, istri korban pun penasaran dan langsung melihat dari jendela lantai 2 (dua), tempat tinggalnya.
Selanjutnya, pada saat istri korban melihat dari jendela lantai 2 (dua), istri korban melihat suaminya berinisial SA (Korban, Red) dalam keadaan posisi terbaring sedang dikeroyok oleh 6 (enam) orang laki-laki tidak dikenal.
“Pada saat itu, salah seorang Pelaku berinisial HS sedang memegang balok kayu melakukan pemukulan pada bagian punggung belakang sebelah kanan korban sebanyak 1 (satu) kali. Disaat itu juga, Pelaku lainnya bersama-sama melakukan pemukulan dan menendang korban,” ungkap Budi Hartono.
Melihat kejadian pengeroyokan tersebut, warga disekitar langsung berdatangan dan meleraikan, sehingga dengan adanya kesempatan tersebut, korban SA menyelamatkan diri dan para pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan istri korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian kepala dan punggung belakang.
Setelah mendapat laporan dari istri korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap masing-masing tersangka.
Selanjutnya, pada hari Senin, (21/02/2022), sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi yang didapatkan dan dari sumber yang akurat, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan 1 (satu) orang Pelaku berinisial HS.
Kemudian Pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. Diketahui, pada saat itu tersangka HS dalam pengaruh minuman alkohol dan komik (ngelem).
“Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun Penjara,” pungkas Budi Hartono. (Wak Dar)














