Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) orang pelaku pengeroyokan di Parkiran Panggung Utama Food Court 98, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berinisial JR (36) dan IS (32), berhasil diringkus apara Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Selasa, (30/11/2021).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, pada saat ditankap, pelaku memang ada 2 (dua) orang saja di kos kosan tersebut. Sedangkan saat kejadian, pengakuan pelaku, mereka melakukan pengeroyokan berempat. 2 (dua) orang lagi masih DPO dengan inisial EK dan EP.
“Pada saat mereka pulang dari Food Court Pasifik, kemudian mereka melanjutkan ke Food Court 98. Saat itu mungkin pelaku sudah dalam pengaruh alkohol, dan melihat korban TS yang biasanya nemanin mereka di Food Court 98 bersama laki-laki lain berinisial JY, yang mana JY adalah suami TS. Motifnya adalah cemburu, jadi sontak langsung mereka memukul korban,” kata AKP Budi Hartono, Kamis, (02/12/2021).
Kronologis kejadian berawal pada Minggu, (21/11/2021), sekira pukul 03.00 WIB, korban inisial (JY) baru sampai di Parkiran Belakang Panggung Utama Food Court 98, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, untuk menjemput istri korban berinisial TS.
Kemudian, setelah korban menjumpai istrinya dan hendak pulang, tiba-tiba TS dipanggil oleh salah satu pelaku dan menanyakan “Siapanya Kamu Itu TS?”.
Kemudian korban JY menjawab “Bahwa TS Itu Ialah Istri Saya”. Tidak lama kemudian 2 (dua) orang pelaku tersebut langsung memukul JY dengan cara meninju bagian dada dan menendang bagian muka JY yang mengakibatkan korban JY terjatuh ke aspal.
Melihat kejadian tersebut, TS yang merupakan istri korban mencoba memisahkan korban dari 3 (tiga) orang tersangka tersebut, namun TS malah dipukul di bagian pipi sebelah kanan oleh salah satu tersangka.
Selanjutnya untuk menghindari dirinya semakin dipukul oleh 3 (tiga) orang pelaku, korban pun akhirnya melarikan diri ke dalam Food Court tersebut dan setelah kejadian tersebut korban pun langsung melakukan Visum ke Rumah Sakit Harapan Bunda dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
“Menerima laporan tersebut, kemudian pada hari Selasa, (30/11/2021), sekira pukul 22.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di lapangan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap AKP Budi Hartono.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengetahui ciri-ciri dari terduga pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku.
Selanjutnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (JR) dan (IS) di Kos-Kosan Oren, di Jalan Tasbih, depan Masjid Babusalam, Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Setelah tersangka berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut, selanjutnya tersangka pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Sweater berwarna putih dengan motif bergaris biru coklat, 1 (satu) Celana Kain pendek berwarna hitam, 1 (satu) lembar Kwitansi tanda berobat Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama inisial JY,” ujar Budi Hartono.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 170 Jo 55 KUHPidana dengan ancaman Pidana paling lama 7 tahun penjara. (Wak Dar)














