BATAM — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi BP Batam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Perubahan Status Aset. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, di Hotel Santika Batam Centre pada Selasa (4/6/2024).
Dalam sambutannya, Wahjoe Triwidijo Koentjoro menyatakan bahwa sebagian aset yang dikelola oleh BP Batam belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, penetapan status dari Barang Milik Negara (BMN) ke Aset dalam Penguasaan (ADP) menjadi krusial untuk memastikan aset tersebut dikelola dengan maksimal oleh pihak yang berhak, demi memberikan manfaat positif bagi BP Batam dan masyarakat.
“Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan aset-aset tersebut, penetapan status dari Barang Milik Negara (BMN) ke Aset dalam Penguasaan (ADP) menjadi sangat penting agar aset tersebut dapat dikelola secara maksimal oleh pihak-pihak yang memang berhak sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada BP Batam dan juga masyarakat,” kata Wahjoe.
Beliau berharap, melalui Bimtek tersebut, para pegawai yang hadir dapat meningkatkan pemahaman tentang status aset guna mendukung Good Governance di BP Batam.
“Dengan adanya Bimtek ini, saya harap para peserta dapat berdiskusi aktif dengan narasumber untuk lebih memahami tentang penetapan status aset BMN dan ADP guna kemajuan BP Batam,” tutur Wahjoe, yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur di Kemenkeu RI.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah beberapa pejabat tingkat lanjut dan pelaksana di lingkungan BP Batam, antara lain Kepala Satuan Pemeriksa Intern BP Batam, Konstantin Siboro, Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna, Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono, dan Kepala Pusat Harmonisasi Kebijakan dan Manajemen Kinerja BP Batam, Endry Abzan.
Bimtek ini dihadiri oleh dua narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan tujuh narasumber dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). ***
(Red)