BINTANHEADLINEJABODETABEK

Dinilai Gagal Laksanakan Pekerjaan, LINAP Pertanyakan Perlakuan Istimewa Terhadap PT PMP dalam Proyek Mercusuar Karang Singa Bintan

×

Dinilai Gagal Laksanakan Pekerjaan, LINAP Pertanyakan Perlakuan Istimewa Terhadap PT PMP dalam Proyek Mercusuar Karang Singa Bintan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum LSM LINAP, Baskoro. (Foto : Dok)

JAKARTA – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menyoroti dugaan perlakuan istimewa terhadap PT Pacific Multindo Permai (PT PMP), kontraktor pelaksana proyek pembangunan Menara Mercusuar Karang Singa di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. LINAP mempertanyakan penunjukan langsung PT PMP oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, meski sebelumnya kontraktor itu dianggap gagal melaksanakan pekerjaan.

“Kontraktor pelaksana pembangunan Menara Mercusuar Karang Singa di Pulau Bintan dianggap gagal. Tapi kembali ditunjuk, inikan janggal, harusnya melalui proses panjang, tidak seperti sekarang menggunakan jalur by pass begini,” kata Ketua Umum LSM LINAP, Baskoro, pada Rabu (14/8/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baskoro mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait proyek yang dikelola oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang ini. Menurutnya, PT PMP seharusnya di-blacklist setelah gagal menyelesaikan proyek pada tahun 2023, bukan justru diberi kesempatan lagi.

“PPK seharusnya menghitung kekurangan prestasi pekerjaan yang dilakukan oleh PT PMP dan membuat kebijakan yang tepat. Bukannya malah memberikan perlakuan istimewa dan melanjutkan kerja sama dengan perusahaan yang telah terbukti gagal,” tegas Baskoro.

Perusahaan sebelumnya jelas dia, dianggap tak mampu melakukan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kontraknya. Bukan seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek Pembangunan Mercusuar Karang Singa di Pulau Bintan. Kontraktor dianggap gagal tapi ditunjuk langsung.

“Penyedia jasa itu, tidak cakap dalam menyelesaikan pekerjaan itu, kenapa ditunjuk lagi, seharusnya dievaluasi, bukan sebaliknya diperlakukan istimewa,” ujarnya.

LINAP menduga antara PPK dengan perusahaan yang ditunjuk dan Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang ada kongkalikong alias cawe cawe.

Pasalnya sesuai data bahwa dari total Rp69 miliar lebih dana untuk pembangunan Menara Mercusuar Karang Singa sudah Rp27 miliar dibayarkan. Ini harusnya dievaluasi dulu progess kerjanya, apakah sesuai apa tidak dengan hasil kerja di lapangan, baru diretender ulang.

“Persoalannya harga penawaran sudah tak berlaku, dengan dilanjutkan perusahaan yang sama, pertanyaan dasar hukumnya apa, jaminan penawaran sudah tidak berlaku, harga penawaran kadarluwarsa, tapi sekarang pekerjaan itu dijadikan tahun jamak dan pelaksana ditunjuk yang perusahaan sama, meski gagal sebelumnya,” paparnya.

Diketahui, bahwa proyek pembangunan Menara Suar Karang Singa pada tahun 2023 nilainya mencapai Rp69,111 miliar yang dikelola oleh Kantor Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjung Pinang. Namun berdasarkan fakta di lapangan proyek itu janggal dan tidak selesai.

Untuk diketahui, bahwa Pulau Karang Singa merupakan pulau yang berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau ini berada di posisi berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dan kerap diklaim oleh negara Malaysia menjadi bagian dari negaranya.

Proyek itu sendiri untuk mempertegas kepemilikan Indonesia atas wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Sesuai progress kerja di lapangan yang diterima LINAP, pelaksana di lapangan telah menerima bayaran Down Payment (DP) sebesar 20% dari nilai kontrak Rp69.111 miliar. Pada Agustus 2023 PT PMP kembali menerima pembayaran 15 persen dari nilai kontrak. Tapi fakta di lapangan terlihat hanya satu tiang pancang berdiri.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Mercusuar Karang Singa, di Pulau Bintan, Rolando P Simbolon dikonfirmasi terpisah melalui saluran WhatsApp menolak memberi penjelasan lebih detail terkait proyek tersebut.

Dia hanya menegaskan bahwa bahwa saat ini sedang proses pekerjaan dan belum selesai kontrak.

“Kami juga bekerja mengacu kepada peraturan yang ada, dan saat ini status kontrak myc atau multiyears,” paparnya tidak ingin menjawab lagi pertanyaan wartawan dan ingin fokus pekerjaan dulu, Rabu 14 Agustus 2024. ***

(mm)

banner 200x200
Follow