HEADLINETANJUNG PINANG

Tolak Pengukuran Lahan, ATR/BPN Tanjung Pinang Diminta Tak Buat Resah Warga Kampung Nusantara

×

Tolak Pengukuran Lahan, ATR/BPN Tanjung Pinang Diminta Tak Buat Resah Warga Kampung Nusantara

Sebarkan artikel ini
Warga Kampung Nusantara Tolak Pengukuran Lahan oleh ATR atau BPN Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Masyarakat Kampung Nusantara, Batu 14, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, meminta pihak ATR/BPN Kota Tanjung Pinang untuk tidak melakukan pengukuran lahan di bekas area milik PT Citra Daya Aditya (CDA). Hal ini disampaikan menyusul rencana pengukuran lahan telantar oleh ATR/BPN yang dianggap dapat memicu keresahan di tengah warga.

Koordinator Wilayah RT/RW.003/006 Kelurahan Air Raja, Muhammad Amin, menegaskan bahwa masyarakat penggarap lahan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan pengukuran ke ATR/BPN. Ia menjelaskan bahwa pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan oleh PT CDA, bukan warga yang telah lama menggarap dan tinggal di lahan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jelas tidak ada urgensinya lahan ini diukur oleh ATR/BPN. Kami meminta agar pengukuran ini tidak dilakukan demi menjaga kondusifitas di tengah masyarakat,” kata Muhammad Amin, Rabu (11/9/2024).

Dalam rapat masyarakat yang digelar pada 8 September 2024, warga secara tegas menolak perpanjangan HGB PT CDA, yang telah habis masa berlakunya pada 10 September 2024. Penolakan tersebut bahkan sudah diajukan dalam bentuk surat kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Mohamad Parkusnadi dari Tim 9 menambahkan bahwa wacana pengukuran lahan oleh BPN sebaiknya diurungkan karena lahan tersebut sudah masuk kategori tanah terlantar sesuai Pasal 5 PP Nomor 20 Tahun 2021. Menurutnya, tanah yang telah telantar seharusnya kembali menjadi milik negara, bukan diproses untuk perpanjangan HGB.

“Kami berharap ATR/BPN tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi ini untuk menghindari potensi konflik,” tutupnya. ***

banner 200x200
Follow