BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Ayah Tiri di Batam Ditangkap, 120 Kali Lakukan Ini Terhadap Anak

×

Ayah Tiri di Batam Ditangkap, 120 Kali Lakukan Ini Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama pelaku merupakan ayah tiri korban. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang pria berinisial AS (50), warga negara asing asal Singapura, ditangkap Polresta Barelang atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial AF (16), di Perumahan Mutiara View, Kecamatan Sekupang, Batam. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena tidak tahan lagi dengan perlakuan AS.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers pada Jumat (20/09/2024), menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan berulang kali sejak korban pindah ke Batam pada pertengahan tahun 2022. Pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut hingga 120 kali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor kepada temannya karena takut akan ancaman pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa persetubuhan tersebut terjadi secara berkala sejak korban tinggal bersama pelaku dan ibunya,” jelas Kombes Heribertus, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/09/2024).

Ibu korban melaporkan kejadian ini setelah mendengar langsung pengakuan dari anaknya. Pelaku kerap melakukan persetubuhan saat ibu korban tidak berada di kamar bersama anaknya. Setelah berkali-kali mendapatkan perlakuan tersebut, korban merasa takut melapor karena sering diancam oleh pelaku.

Polisi telah menjerat pelaku dengan pasal tentang perlindungan anak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses hukum. ***

banner 200x200
Follow