GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BATAMKEPRIPOLITIK

Komisi I DPRD Batam Tunda “RDPU REKLAMASI, INI PENYEBABNYA”

×

Komisi I DPRD Batam Tunda “RDPU REKLAMASI, INI PENYEBABNYA”

Sebarkan artikel ini
Jadwal RDPU Reklamasi Komisi I DPRD Batam. (Foto : Ndoro Ayu)

SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Komisi I DPRD Kota Batam menunda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait perizinan reklamasi di Kampung Baru, Batu Merah, Batu Ampar, yang sedianya harus di gelar pada Kamis, 7 Desember 2017.

Sementara itu, dari pihak FKTW dan juga Para Nelayan, serta RT/RW dan juga warga Umum, telah hadir di Kantor Wakil Rakyat untuk mengikuti jalannya RDPU, yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

RDPU lanjutan terkait perizinan Reklamasi di Kampung Baru oleh PT Asia Metal tersebut, telah berulang kali dilakukan. Selain itu, dari DPRD Batam sendiri, telah turun sidak dan telah meninjau kembali ke lahan reklamasi.

BACA JUGA :  Terkena Sengatan Tawon, 2 Warga Bintan Timur Dilarikan ke UGD

Namun, karena nampaknya titik temu belumlah ada, maka digelarlah lagi RDPU di Komisi I DPRD Batam, walau akhirnya harus ditunda lagi, karena ada pihak yang tidak hadir dan juga ada pihak yang hadirnya terlambat.

“Ya Mbak, tadi RDPU-nya ditunda, karena ada pihak yang justru penting untuk hadir, tidaklah hadir, dan ada juga yang hadir, tapi terlambat. Kami maunya, kalau RDP, semua hadir,” kata Ketua Komisi I, Budi Mardianto.

BACA JUGA :  Marka DJ : Kepala Sekolah dan Guru Diminta Siapkan Murid “HADAPI UN”

Sementara itu, dari ruang staf Komisi I DPRD Batam, mengatakan bahwa dari pihak Dinas Kelautan Provinsi Kepri, tidaklah datang di RDPU, dan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam, datang terlambat.

Selain dari pada kedua Instansi tersebut, nampak tidak hadir juga pihak Polresta Barelang. Warga banyak yang sudah datang, ada juga Ramli dari Bidang Hukum, dan juga RT/RW, Lurah setempat, Doni pun, sudah hadir.

BACA JUGA :  Jadwal Pemadaman bright PLN Batam “SABTU, 14 JULI 2018”

Adapun undangan yang seharusnya hadir di RDPU tersebut adalah Kadis Pertanahan Batam, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Batam, Kepala Kantor BP Batam, Camat dan Lurah, serta Pimpinan PT AMI dan FKTW.

Justru Kadis Kelautan Provinsi Kepri, tidak masuk dalam daftar undangan. Sementara itu, dari pihak PT AMI (Asia Metal Internasional), telah hadir juga di RDP reklamasi tersebut, yang diwakili oleh Antoni Hs. (SK-Nda)