Scroll untuk baca artikel
DAERAHHEADLINE

ASN Wajib Tahu! Kemenpan RB Rombak Total 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi. Ada Klerek, Operator dan Teknisi

×

ASN Wajib Tahu! Kemenpan RB Rombak Total 3.414 Jabatan Pelaksana Jadi 3 Klasifikasi. Ada Klerek, Operator dan Teknisi

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto : Kar)

JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi 3 klasifikasi jabatan.

“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” ujar Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada acara Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Dari total 4 juta ASN, lanjut Menpan Anas, terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.

Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Dalam aturan tersebut, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan, yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Klerek, sebut Anas adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. 

Sementara Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. 

Sedangkan teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Pada prinsipnya, kata Anas, Kementerian PANRB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi. 

“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” katanya. 

Pada PermenPANRB No. 41/2018, setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi. 

Sehingga dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin dikedepankan. 

“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkas Anas. ***

[del]

Share and Enjoy !

Shares
Shares