Sijori Kepri, Batam — Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Larangan Melaksanakan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kota Batam, mulai berlaku besok, Senin, 24 Mei 2021. (Wak Dar)
Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021 (PDF)
















