Menurut Wahjoe, yang ditekankan adalah bukan input dan output saja, melainkan outcome. Sehingga jelas dan terukur apa hasil dari pelaksanaan anggaran yang telah dilakukan, dan hasil itu ada dampaknya dan dirasakan masyarakat.
“Komitmen ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan menindaklanjuti Peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Periode Tahun 2023-2024 pada 20 Desember 2022 lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, bahwa transformasi digital menjadi instrumen kunci pencegahan korupsi.
Pihaknya meyakini dengan biokrasi yang tersistem secara digital, mudah dan transparan menjadi katalisator mengeliminasi potensi korupsi.
“Sesuai arahan Presiden yang kita create, intinya birokrasi yang lincah, mudah dan nggak ruwet. Ini yang kita harapkan dapat segera diaplikasikan oleh semua K/L dan daerah,” kata Menteri Azwar Anas.
Komitmen ini diikuti oleh 19 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari Kementerian dan Lembaga Pelaksana Aksi, salah satunya adalah Badan Pengusahaan Batam.
Acara ini juga diisi dengan seminar yang menghadirkan para narasumber untuk membahas fokus Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yakni Menteri PANRB Azwar Anas, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), M Yusuf Ateh, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, dan Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata. ***
(afr)
















