KARIMUN – Pengungkapan kasus vape liquid yang mengandung etomidate di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun menjadi salah satu temuan dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat pada akhir Mei 2026.
Kasus tersebut terungkap pada 26 Mei 2026 ketika petugas mengamankan seorang pelaku berinisial J. Penanganan perkara itu merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan puluhan cartridge vape liquid yang diduga mengandung zat terlarang. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh cartridge tersebut mengandung etomidate. Total berat vape liquid yang diamankan dari kasus tersebut mencapai 133,2 gram.
Temuan itu menjadi bagian dari dua kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dalam rentang akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti kemudian disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Sementara sisanya dimusnahkan bersama barang bukti narkotika lain dalam kegiatan pemusnahan yang dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian direbus menggunakan air panas.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPDA Jackson Marpaung.
Selain melakukan penindakan, Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mencegah masuknya narkoba melalui berbagai jalur, termasuk kawasan pelabuhan dan pintu masuk internasional.
Kasus ini masih diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ***














