GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUNPOLRI

Dua Kasus Narkoba di Karimun Terungkap dalam Sepekan, Ini Barang Bukti yang Disita

×

Dua Kasus Narkoba di Karimun Terungkap dalam Sepekan, Ini Barang Bukti yang Disita

Sebarkan artikel ini
Dua Kasus Narkoba di Karimun Terungkap dalam Sepekan, Ini Barang Bukti yang Disita
Dua Kasus Narkoba di Karimun Terungkap dalam Sepekan, Ini Barang Bukti yang Disita. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Dalam rentang waktu hanya sekitar sepekan, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap dua kasus narkotika di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa vape liquid mengandung etomidate, sabu dan pil ekstasi.

Dua pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus dilakukan aparat di wilayah Kabupaten Karimun pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus pertama terungkap pada 26 Mei 2026 di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial J yang merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.

Dari tangan J, aparat menemukan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI dengan berat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH seberat 55,2 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan vape liquid tersebut mengandung etomidate.

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 3 Juni 2026, pengungkapan kedua dilakukan di ruang tunggu Pelabuhan KPK. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial DRP.

Dari tangan DRP, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 95,26 gram serta 100 butir pil ekstasi merek Rolex.

Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, menjelaskan bahwa secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kasus tersebut mencapai 135,96 gram vape liquid mengandung etomidate, 95,26 gram sabu dan 100 butir ekstasi dengan berat 41,40 gram.

Sebagian barang bukti kemudian disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Sementara sisanya dimusnahkan dalam kegiatan yang turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari vape liquid dengan berat bersih 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram serta pil ekstasi dengan berat 31,40 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus menggunakan air panas.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata IPDA Jackson Marpaung.

Polres Karimun juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100