– Diduga Ada Unsur Kesengajaan.
SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Kota Batam, ternyata sampai sekarang masih belum diterapkan. Seharusnya sudah disosialisasikan dan diterapkan di lapangan.
Demikian disampaikan Sekretaris Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, di Kantor DPRD Kota Batam, Selasa, (06/02/2018).
“Tapi sampai saat ini belum juga diterapkan. Kami minta segera diterapkan. Ngapain disimpan-simpan begitu,” ujar Udin.
Ia menduga, ada unsur kesengajaan untuk memperlambat penerapan dan pengimplementasian Perda Parkir tersebut, karena ada oknum yang punya kepentingan dengan perparkiran.
”Kalau tidak, tentu tidak lambat seperti ini penerapannya. Kenapa belum dijalankan? Perda dibuat mahal-mahal sampai Rp 350 jutaan, kok nggak dipakai. Kan yang rugi daerah juga,” imbuhnya.
Dalam Perda itu, lanjutnya, banyak yang menjamin hak masyarakat sebagai konsumen. Dalam Perda ini diberlakukan pasal parkir drop out selama 15 menit. Itu berlaku untuk mall, pelabuhan, bandara dan beberapa sektor yang berhubungan dengan perparkiran.
”Misalkan, seseorang mengantar tamu ke bandara. Habis diturunkan, langsung pergi. Sebelum 15 menit, mereka tidak perlu bayar parkir. Jika lewat dari 15 menit baru dikenakan parkir masuk. Ini kan menguntungkan masyarakat dan dijamin haknya sebagai konsumen,” ujar Udin P Sihaloho.
Soal jadwal pemungutan parkir di tempat umum atau samping jalan raya yang diperbolehkan. Perda sebelumnya, pungutan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB. Kalau Perda sekarang mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB.
“Tapi kenyataannya masih ada yang dipungut sampai jam 12 tengah malam,” tandasnya. (Nda)








