KARIMUN — Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2022 hingga 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan penerimaan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa total pelanggaran yang berhasil diungkap mencapai 244 kasus, terdiri dari 78 pelanggaran yang ditangani Kanwil DJBC Khusus Kepri dan 166 pelanggaran oleh KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526,” ungkap Adhang saat kegiatan pemusnahan di Lapangan Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Adhang merinci, barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk pelanggaran kepabeanan, dimusnahkan 487 karung pakaian, 298 karung cabe kering, 147 unit kasur tipe single, 90 ban, 30 balpres pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Sementara itu, untuk pelanggaran cukai, dimusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, dimusnahkan pula 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter MMEA ilegal, serta 291 kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar.
Seluruh barang dimusnahkan dengan metode dibakar, dipotong, dan dilindas alat berat, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan unsur pemerintah daerah.
“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Adhang.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan dari masuknya barang-barang ilegal.
“Keberhasilan ini menjadi energi bagi kami untuk terus memperkuat kerja sama lintas instansi. Sinergi ini akan terus dijaga dan ditingkatkan agar perlindungan masyarakat dan keuangan negara semakin optimal,” tegasnya menutup. ***