GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Ini Tanggapan Gubernur Ansar Terkait Permasalahan Aliran Listrik di Kampung Beringin

×

Ini Tanggapan Gubernur Ansar Terkait Permasalahan Aliran Listrik di Kampung Beringin

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan tanggapan terkait permasalahan aliran listrik di Kampung Beringin, Kabupaten Bintan. (Foto : Rusmadi)

Tanjung Pinang — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memberikan tanggapan terkait permasalahan aliran listrik yang berada di Kampung Beringin, Desa Kuala Sempang, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Gubernur Ansar mengatakan, bahwa lokasi Kampung Beringin masih dalam kawasan hutan DPCLS (kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas, serta bernilai strategis, Red). 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Disana (Kampung Beringin, Red) statusnya masih kawasan hutan. Karena itu DPCLS kita urus dulu pelepasannya,” kata Ansar Ahmad, usai paripurna Hari jadi Provinsi Kepulauan Riau ke 20 tahun, di Kantor DPRD Provinsi Kepri, Sabtu, 24 September 2022.

Terpisah, mendapatkan informasi dari Gubernur Ansar, salah seorang tokoh masyarakat Kampung Beringin, Sum, mempertanyakan tentang bagaimana bisa tiang Listrik beton PLN masuk dan mengaliri 90 persen rumah Warga yang berada di Kampung Beringin saat ini.

“Lantas jika Kampung Beringin kawasan hutan, bagaimana pihak PLN bisa memasang aliran listrik untuk 90 rumah? Sedangkan untuk 13 rumah tidak bisa terpasang,” ujarnya.

Masyarakat juga mempertanyakan peran dan kebijakan pemerintah daerah atau Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dalam menanggapi permasalahan ini.

“Dimana peran dan kebijakan pemerintah?. Kami hanya meminta penerangan, bukan meminta uang. Hanya tinggal dikonektingkan saja, aliran listrik sudah bisa masuk ke rumah. Karena semua kabel dan tiang listrik sudah terpasang,” ungkapnya.

Selain itu, Ketua RW Kampung Beringin, Styo, juga mempertanyakan jika Kampung Beringin adalah kawasan Kehutanan, mengapa masyarakat bisa membayar pajak.

“Jika disini kawasan kehutanan, kenapa kami bisa membayar pajak tanah dan bangunan setiap tahun?. Jika disini kawasan kehutanan, harusnyakan tidak bisa kan?,” ujar Styo.

Menurut keterangan Styo, masyarakat disana sudah membayar pajak sejak tahun 90-an. Dan saat ini sudah dikeluarkan sertifikat tanah.

“Kami sudah membayar pajak tanah dan bangunan sejak tahun 90-an, dan sekarang juga sudah bisa membuat sertifikat tanah. Jadi kami selaku masyarakat awam bingung, jika permasalahan aliran listrik disangkutkan dengan kawasan hutan,” tuturnya. (Raf)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100