“Negara atau Pusat hadir di Pulau Nipa melalui Kemenko Marves, Kemenhan (khususnya TNI-AL), KKP, Kemenhub, PUPR, swasta bersama dan BUMN.”
BATAM— Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, menegaskan, kehadiran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator pengelolaan sumber daya ekonomi di wilayah laut pulau terluar (Pulau Nipa) semakin menguatkan kedaulatan Indonesia di Selat Singapura.
Hikmahanto menilai, ditetapkannya Pulau Nipa, Batam, Kepulauan Riau, sebagai role model pertahanan berbasis ekonomi menjadikan posisi pulau terluar (Pulau Nipa) semakin kokoh dan menandakan Pemerintah Indonesia tidak mengabaikan pulau-pulaunya.
Hikmahanto juga mengurai soal reklamasi di Pulau Nipa yang hampir tenggelam pada 2002. Menurut dia, reklamasi Pulau Nipa tidak menjadi masalah, karena masih dalam kedaulatan NKRI.
“Berarti Indonesia mengurangi laut teritorialnya sendiri, bukan berarti terjadinya penambahan laut teritorial Indonesia dan membatalkan perjanjian dengan Singapura,” jelas Hikmahanto, di Jakarta, Rabu 15 Maret 2023.
Apakah ada kemungkinan Pulau Nipa akan bernasib sama dengan Pulau Sipadan dan Ligitan?
“Menurut saya tidak. Mengingat kita (Pemerintah Indonesia) sudah memiliki perjanjian batas laut dengan Singapura,” jelas Himahanto.














