TANJUNG PINANG — Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Tim Pemilihan/Seleksi Calon Keanggotaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Kepulauan Riau mengumumkan pendaftaran calon anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028.
Pengumuman Seleksi BPSK Kota Tanjung Pinang sendiri terdiri atas 3 (tiga) unsur, yaitu dari unsur pemerintah, unsur pelaku usaha dan unsur konsumen.
A. Persyaratan menjadi calon anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023 – 2028 dengan kualifikasi :
I. Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berbadan Sehat.
3. Berkelakuan baik.
4. Tidak pernah dihukum karena kejahatan.
5. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Perlindungan Konsumen.
6. Pada saat tanggal pendaftaran pelamar berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 60 tahun bagi unsur pelaku usaha dan unsur konsumen serta paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi unsur Pemerintah.
II. Persyaratan Khusus :
1. Berpangkat paling rendah Penata atau Golongan III/c, bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah.
2. Minimal berpendidikan SMA sederajat dan diutamakan berpendidikan S1 (Strata Satu) di Bidang Hukum.
3. Tokoh masyarakat atau anggota LPKSM yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun di LPKSM dimaksud yang berasal dari unsur Konsumen.
4. Anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha yang produknya terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia, yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 (satu) tahun yang berasal dari unsur pelaku usaha.
5. Tidak menduduki jabatan pada Badan Publik (Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara) yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha.
6. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
7. Bertempat tinggal di Kota Tanjungpinang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Calon Anggota BPSK kota Tanjungpinang yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi diwajibkan membuat karya tulis tentang perlindungan konsumen.
B. Dokumen Kelengkapan Calon Anggota BPSK :














