GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

KPBPB Bintan Buka Seleksi Calon Kepala KPBPB Wilayah Tanjung Pinang, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

×

KPBPB Bintan Buka Seleksi Calon Kepala KPBPB Wilayah Tanjung Pinang, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Sebarkan artikel ini
KPBPB Bintan Buka Seleksi Calon Kepala KPBPB Wilayah Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan membuka seleksi calon Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjung Pinang. Calon peserta yang berminat dapat mengajukan pendaftaran selambat-lambatnya Senin (15/7/2024).

Pengumuman ini tertuang dalam Nomor 1/PANSEL/BPTPI/VII/2024 terkait rencana pergantian Kepala KPBPB Bintan Wilayah Tanjung Pinang, serta Surat Keputusan Ketua Dewan KPBPB Bintan Nomor 1/KA-DK/BTN/2024 tentang Panitia Seleksi Pemilihan Calon Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Panitia Seleksi, Luki Zaiman Prawira, menjelaskan beberapa persyaratan calon peserta, di antaranya adalah:

  1. Warga Negara Indonesia,
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  3. Sehat jasmani dan rohani,
  4. Memiliki dedikasi dan loyalitas kepada pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau tidak sedang dalam status sebagai terdakwa,
  6. Berpendidikan minimal Strata 1,
  7. Bukan merupakan anggota partai politik.

“Calon peserta juga harus memiliki kompetensi atau kemampuan praktek bisnis yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan mengelola BP Bintan Wilayah Tanjung Pinang. Pemahaman tentang konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perdagangan ekspor dan impor, investasi, dan promosi juga diperlukan. Diutamakan yang pernah bertugas di Tanjung Pinang atau Provinsi Kepulauan Riau,” jelas Luki.

Tata cara pendaftaran:

  1. Calon peserta wajib mengajukan permohonan secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Panitia Seleksi dan disampaikan langsung (tidak diwakilkan).
  2. Penyampaian melalui Sekretariat Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Karimun, Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, pada hari dan jam kerja, selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.

Lampiran yang harus dipenuhi calon peserta:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
  2. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 5 eksemplar,
  3. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae (CV),
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir,
  5. Fotokopi NPWP,
  6. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah,
  7. Surat pernyataan bermaterai bukan anggota partai politik.

Tahapan seleksi bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi:

  1. Seleksi Administrasi,
  2. Seleksi Tertulis yang meliputi pemahaman umum dan teknis tentang kebijakan ekonomi, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta strategi pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,
  3. Penulisan Makalah dengan tema “Strategi Percepatan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjung Pinang” dengan format pendahuluan, analisis kebijakan, dan penutup menggunakan font 12 Times New Roman, 1,5 spasi, dan minimal 3000 kata,
  4. Wawancara tentang pendalaman seleksi ujian tertulis dan pemaparan makalah.

“Penyampaian makalah dan wawancara akan menjadi bagian penting dalam menentukan calon Kepala KPBPB yang terpilih,” pungkas Luki. ***

(ron)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100