GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Susunan Pengurus Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028

×

Susunan Pengurus Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Aries Fhariandi, bersama Ketua dan Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028. (Foto : Ist)
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat melantik Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Usai dilantik Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjung Pinang melaksanakan rapat bersama pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028, Kamis (23/11/2023).

Adapun Susunan Pengurus Anggota BPSK Kota Tanjung Pinang Periode 2023–2028 adalah sebagai berikut :

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua : Weldy Anugra Riawan ST M.PWK (Unsur Pemerintahan)

Wakil Ketua : R Destry Kurniawan ST (Unsur Konsumen)

Anggota : Eka Juhana Ningsih SH MH (Unsur Pemerintahan)

Anggota : Gilang Ichsan Pratama S.Sos MH (Unsur Pemerintahan)

Anggota : Fadel Ahmad ST (Unsur Pelaku Usaha)

Anggota : Martunas Situmeang ST (Unsur Pelaku Usaha)

Anggota : Syarifah Nurul Afiah SH (Unsur Pelaku Usaha)

Anggota : Niaga Fardomuan Harianja SH (Unsur Konsumen)

Anggota : Taufiq Hidayat S.Pd (Unsur Konsumen) 

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengharapkan kepada anggota BPSK Tanjung Pinang yang baru dilantik, untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak. 

Gubernur Ansar juga berharap pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan. 

“Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka,” kata Gubernur Ansar Ahmad.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi. Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata, tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka. 

Untuk itu, Gubernur Ansar mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK. 

Dan ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian. 

“Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubernur Ansar. 

Turut hadir pada pelantikan itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau, Aries Fhariandi, Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri, Erwin Mangatas Malau, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri, Sutomo, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri. 

***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100