GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Kunjungi OJK, BPSK Kota Tanjung Pinang Bertukar Informasi Tentang Tugas dan Fungsi Masing-Masing

×

Kunjungi OJK, BPSK Kota Tanjung Pinang Bertukar Informasi Tentang Tugas dan Fungsi Masing-Masing

Sebarkan artikel ini
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan dan Wakil Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, R Destry Kurniawan, saat berkunjung ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepri. (Foto : BPSK)
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan dan Wakil Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, R Destry Kurniawan, saat silaturrami ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepri. (Foto : BPSK)
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan, mengisi buku tamu saat berkunjung ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Kepri. (Foto : BPSK)

BATAM — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjung Pinang melakukan koordinasi saat kunjungan kerja dan silaturrahmi ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, di Kota Batam.

Dalam hal ini OJK adalah lembaga yang independen yang berurusan dengan Otoritas Jasa Keuangan yang tertuang dalam UU No 21 tahun 2011.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di OJK sendiri terdapat lembaga yang bersifat untuk melayani masyarakat, seperti BPSK yang diberi nama Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Apabila ada kasus terkait keuangan, maka OJK berhak menanganinya karena mereka menjalankan undang-undang khusus masalah keuangan.

Dari hasil koordinasi tersebut, baik BPSK maupun OJK bisa saling bertukar informasi akan tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, maka apabila ada kasus sengketa mengenai keuangan ke BPSK Tanjung Pinang, tetap akan diterima dan dibantu dikoordinasikan dengan OJK.

Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan, mengatakan, BPSK tidak akan menolak masyarakat yang datang mengadu. Dari kasus yang disampaikan nanti, barulah kita pilah apakah itu memang wewenang kita atau tidak. 

“Khusus sengketa keuangan, maka akan kita koordinasikan dengan OJK. Itulah salah satu manfaat kunjungan kerja kali ini,” kata Weldy, didampingi Wakil Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, R Destry Kurniawan, kemarin.

Melalui kunjungan kerja ini, BPSK dan OJK dapat meningkatkan komunikasi dan membangun hubungan kerja yang baik, serta berharap agar hal mana yang nantinya kasus terkait dengan Keuangan, maka akan diarahkan ke OJK. 

“Dimana yang kaitannya dengan konsumen yang sifatnya tidak dengan keuangan, maka akan kita selesaikan di BPSK,” tambahnya.

Lanjutnya lagi, sebelum menangani perkara, koordinasi kerja seperti ini sangat dibutuhkan BPSK, agar tidak salah dalam bekerja. BPSK pun bisa menjelaskan ke masyarakat apabila ada pengaduan kasus sengketa keuangan, bahwa itu bukan wewenang mereka untuk menyelesaikannya.

BPSK adalah suatu Badan/Lembaga independen, badan publik yang memiliki tugas dan wewenang antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase, memberikan konsultasi perlindungan konsumen, dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.

Mengingat tugas dan wewenangnya cukup luas, maka BPSK melakukan dan akan melakukan koordinasi ke instansi/lembaga lain agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus.

Dengan kunjungan kerja ke OJK, BPSK Kota Tanjung Pinang kini semakin paham bagaimana pelayanan publik itu harus dijalankan. Dari hasil kunjungan ke OJK, BPSK kini sudah paham, bahwa sengketa keuangan bukan wewenang mereka.

Weldy juga mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak lain untuk mendapatkan informasi yang lebih detail akan tugas dan fungsi masing-masing lembaga/badan yang ada.

Dengan demikian, BPSK tidak akan meraba-raba lagi saat bekerja nanti. Untuk saat ini, BPSK Tanjung Pinang belum melakukan mediasi, konsiliasi dan arbitrase lantaran belum turunnya STR (Surat Tanda Registrasi) bagi anggota BPSK dari kementerian terkait.

Weldy yakin, dalam waktu dekat surat itu akan turun, sehingga BPSK Kota Tanjung Pinang sudah bisa mulai melakukan kerjanya menyelesaikan pengaduan sengketa konsumen.

Sebagai badan publik yang menggunakan APBD, maka BPSK Kota Tanjung Pinang komitmen akan menjalankan kewajibannya dalam menyampaikan capaian kerjanya dan segala informasi lain yang tidak dikecualikan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penyampaian informasi itu akan dilakukan melalui media online, website, serta media sosial yang sudah mulai dibuat. Sehingga masyarakat bisa melihat informasi yang dibutuhkan. ***

(Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100