
BATAM — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjung Pinang melakukan kunjungan kerja (Kunker) dan silaturrahmi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, di Kota Batam.
Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, Weldy Anugra Riawan, menjelaskan, kondisi saat ini, BPSK Tanjung Pinang sedang berbenah diri terutama dalam meningkatkan fasilitas maupun sarana dan prasarana.
Weldy menambahkan, pelayanan publik harus selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat, karena masyarakat itu bersifat dinamis.
Sejalan dengan hal itu, Wakil Ketua BPSK Kota Tanjung Pinang, R Destry Kurniawan, mengharapkan agar Ombudsman dan BPSK secara bersama-sama dapat saling meningkatkan komunikasi dan membangun hubungan kerja yang baik, agar harapannya BPSK Kota Tanjung Pinang di dalam menyelesaikan kasus sengketa konsumen tidak terjadi maladministrasi.
Dalam pertemuan koordinasi ini, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Kepri, Arif Budiman, mengatakan, peningkatan pelayanan publik oleh BPSK Kota Tanjung Pinang sebaiknya dilakukan dengan penuh perhatian, komitmen, dan dalam pelaksanaan harus berjalan sesuai prinsip pelayanan menurut UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Arif menambahkan, beberapa prinsip terpenting pelayanan publik, diantaranya ada SOP (Standar Operasional Prosedur) atau tata cara pelayanan publik, kepastian waktu penyelesaian pelayanan.
Juga kelengkapan sarana prasarana termasuk dukungan teknologi telekomunikasi dan informatika untuk semakin memudahkan akses masyarakat. ***
(Red)














