GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEKRELIGI

Keppres Biaya Haji 2024, Simak Besaran dan Tahapan Pelunasannya DISINI!

×

Keppres Biaya Haji 2024, Simak Besaran dan Tahapan Pelunasannya DISINI!

Sebarkan artikel ini
Ka'bah di Masjidil Haram. (Foto : Ist)

JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 itu mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres yang resmi diterbitkan pada 9 Januari 2024 itu mengatur biaya penyelenggaraan Ibadah haji 1445 H/2024 per embarkasi

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji yang dilansir melalui laman resmi website Kemenag RI :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 87.359.984,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 88.509.253,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 91.198.048,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 89.103.471,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 95.862.448,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 95.926.122,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 97.890.448,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 93.874.558,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 97.609.469,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 95.995.002,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Jemaah Berhak Lunas

Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.

Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” paparnya.

“Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,”imbuh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jeddah, Selasa (9/1/2024).

Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100