GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Hari Ini DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Beserta Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kota Semarang

×

Hari Ini DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Beserta Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
Hari Ini DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang. (Foto : DKPP)

JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Kabupaten Brebes. Sidang ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis, 14 November 2024, pukul 09.00 WIB.

Perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perkara ini diajukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso sebagai pengadu. Mereka menuduh sejumlah anggota penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes melakukan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan pelanggaran pemilu.

Pihak yang diadukan adalah lima orang dari KPU Kabupaten Brebes dan lima orang dari Bawaslu Kabupaten Brebes, yang terdiri dari:

  • Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, beserta empat anggota KPU Kabupaten Brebes
  • Lima anggota Bawaslu Kabupaten Brebes

Para teradu diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam menangani laporan pelanggaran pemilu dan dianggap telah melakukan pembiaran terhadap pencabutan laporan oleh PDIP di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Agenda Sidang

Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, serta pihak terkait.

DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.

Sidang ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan yang ingin memantau jalannya persidangan dapat hadir langsung di lokasi.

Selain itu, DKPP juga menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook resminya untuk memudahkan akses publik terhadap proses pemeriksaan.

David menambahkan, bahwa penyelenggaraan sidang ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada publik mengenai proses penegakan kode etik dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Brebes, serta menunjukkan komitmen DKPP dalam menegakkan integritas penyelenggara pemilu di Indonesia. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100