GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Hari Ini DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

×

Hari Ini DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini
Hari Ini DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Foto : DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman. Sidang ini berlangsung hari ini, Kamis (14/11/2024), di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, mulai pukul 09.00 WITA.

Sidang ini dilaksanakan untuk memeriksa perkara nomor 264-PKE-DKPP/X/2024, yang diajukan oleh Helda Hertrida bersama tim kuasa hukum, yaitu Rosmiati Sain, Abdul Azis Dumpa, Andi Muh. Hidayat, Siti Nurfaidah Said, Muhammad Ansar, Hutomo Mandala Putra, dan Ambara Dewita Purnama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam aduannya, Sufirman diduga melakukan pelanggaran etik dengan mengarahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Turikale untuk tidak meneruskan hasil pengawasan sebagai temuan, melainkan hanya sebagai laporan hasil pengawasan.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda utama sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait.

David menegaskan bahwa seluruh pihak telah dipanggil sesuai prosedur DKPP berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang ini terbuka untuk umum. Masyarakat yang tertarik atau wartawan yang ingin meliput diperkenankan hadir untuk mengikuti jalannya pemeriksaan.

Selain itu, DKPP menyiarkan langsung sidang ini melalui akun resmi Facebook DKPP agar publik dapat menyaksikan secara langsung.

Dengan keterbukaan ini, DKPP berharap agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Maros ini dapat berjalan secara transparan dan memenuhi harapan masyarakat akan integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100