GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIHUKRIMPOLITIK

3 Ketua Penyelenggara Pemilu Dicopot dari Jabatan oleh DKPP

×

3 Ketua Penyelenggara Pemilu Dicopot dari Jabatan oleh DKPP

Sebarkan artikel ini
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu dari Jabatan Ketua. (Foto : DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada 3 (tiga) Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan lima perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (20/1/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiga penyelenggara yang dicopot dari jabatannya adalah Masjidah (Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir), Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Kabupaten Brebes), dan Trio Pahlevi (Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes). Keputusan ini berlaku sejak putusan dibacakan.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Masjidah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito saat membacakan perkara nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024.

DKPP menilai tindakan Masjidah tidak melakukan pengecekan pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Akibatnya, satu anggota PPK dan 50 anggota PPS yang tidak memenuhi syarat tetap dilibatkan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Ilir.

“Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar kode etik, sehingga diperlukan sanksi berat mengingat tanggung jawab tertinggi berada pada Ketua KPU,” tegas Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Sementara itu, pada perkara nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024, Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, juga diberhentikan dari jabatan Ketua.

DKPP menilai keduanya melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Manja Lestari Damanik dan Teradu V Trio Pahlevi, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito.

Dalam sidang yang melibatkan 44 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu, DKPP menjatuhkan berbagai sanksi, termasuk:

  • Peringatan: 22 Teradu
  • Peringatan Keras: 3 Teradu
  • Peringatan Keras Terakhir: 4 Teradu
  • Pemberhentian dari Jabatan Ketua: 3 Teradu

Sebanyak 15 Teradu dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

DKPP menegaskan komitmennya dalam menegakkan integritas penyelenggaraan Pemilu melalui penegakan kode etik. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100