GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIHUKRIMPOLITIK

Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Brebes, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Dicopot DKPP

×

Pelanggaran Pemilu di Kabupaten Brebes, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Dicopot DKPP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Dicopot DKPP. (Foto : DKPP)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan DKPP pada Senin (20/1/2025) di Jakarta.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berdasarkan perkara nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa Manja Lestari Damanik terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 7, Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf a, dan Pasal 15 Peraturan yang sama.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.

DKPP menemukan bahwa keduanya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip etika dan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Pelanggaran ini berdampak pada proses demokrasi di Kabupaten Brebes, yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan integritas.

Ratna Dewi Pettalolo, salah satu anggota Majelis, menekankan pentingnya penegakan disiplin bagi penyelenggara Pemilu yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kelancaran dan kredibilitas proses demokrasi.

“Keputusan ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu dan menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tidak dapat ditoleransi,” katanya.

Dalam sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara yang melibatkan 44 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Dari jumlah tersebut:

  • 22 penyelenggara mendapat sanksi Peringatan.
  • 3 penyelenggara mendapat sanksi Peringatan Keras.
  • 4 penyelenggara mendapat sanksi Peringatan Keras Terakhir.
  • 3 penyelenggara, termasuk Manja Lestari Damanik dan Trio Pahlevi, dicopot dari jabatan Ketua.

Sebanyak 15 Teradu lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

DKPP kembali menegaskan bahwa penegakan kode etik merupakan langkah penting untuk memastikan integritas Pemilu di seluruh Indonesia. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100