SIJORIKEPRI.COM, JAWA TIMUR — Pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, terus diperketat oleh pihak Imigrasi. Pengetatan pengawasan bagi mereka (WNA, red) dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan paspor maupun visa kunjungan.
Tak tanggung-tanggung, pihak Imigrasi mengeluarkan edaran ke pengelola hotel, home stay, vila atau penginapan terkait tamu WNA yang menginap, wajib di laporkan ke Imigrasi. Jika ada pengelola hotel yang menerima tamu WNA tidak dilaporkan, bakal diberi sanksi pidana.
Bahkan bagi pengelola hotel atau penginapan yang menerima tamu WNA, namun tidak dilaporkan, akan dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, Pasal 72 huruf (2), menyebutkan, bahwa setiap pemilik penginapan atau perorangan wajib melaporkan keberadaan orang asing, ketika berada di tempatnya ke Imigrasi.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompi, disela kunjungannya ke Sekretariat PWI Kabupaten Gresik, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Jawa Timur, Hasanuddin dan beberapa pejabat Imigrasi, Kamis, (13/04/2017) sore.
Pelaporan WNA oleh pengelola penginapan atau perorangan sebut Ronny Sompi, kini diberi kemudahan melalui aplikasi Apoa. Pelayanan pelaporan keberadaan orang asing melalui aplikasi ini dilaunching oleh Dirjen Imigrasi serentak se Indonesia, pada Kamis (13/04/2017) di Surabaya, Jawa Timur.
Kewajiban bagi pengelola penginapan atau home stay dan perorangan atas keberadaan WNA di tempatnya, sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap WNA yang ada di Indonesia. Pasalnya, belakagan terakhir, banyak WNA yang diketahui bermasalah di Indonesia. Diantaranya, menyalahgunakan paspor dan izin tinggal. Di tahun 2016 saja, Imigrasi telah mendeportasi WNA yang bermasaah sebanyak 3.000 orang lebih dan menjatuhkan sanksi administrasi sebanyak 7.887 orang.
“Yang banyak bermasalah dan dideportasi dari WNA asal China. Ini paling banyak kita deportasi. Masalahnya menyalahgunakan izin tinggal dan paspor,” kata mantan Kapolres Gresik ini, dihadapan pengurus dan anggota PWI Gresik. (SK-MOH)








