GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Kepri, Kelebihan Bayar Jasa Konsultansi Capai Rp97 Juta

×

BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Disdik Kepri, Kelebihan Bayar Jasa Konsultansi Capai Rp97 Juta

Sebarkan artikel ini
Temuan BPK Disdik Kepri terkait jasa konsultansi konstruksi tahun anggaran 2025.
Aktivitas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran jasa konsultansi konstruksi dalam LHP Tahun Anggaran 2025. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menemukan kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp97.022.000 di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau. Temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 itu menyoroti lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat Disdik Kepri menganggarkan belanja jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp41,3 miliar dengan realisasi mencapai Rp30,74 miliar atau 74,45 persen dari pagu anggaran. Dari pemeriksaan secara uji petik terhadap sejumlah paket pekerjaan, auditor menemukan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan hingga mencapai Rp97.022.000.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan jasa konsultansi pada Disdik dengan melaksanakan konfirmasi kepada tim personel konsultan, Direktur perusahaan penyedia dan PPTK masing-masing pekerjaan menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp97.022.000,” demikian kutipan LHP BPK.

BPK menjelaskan kelebihan pembayaran tersebut memang telah disetor kembali ke kas daerah. Namun, pengembalian tersebut tidak menghilangkan temuan bahwa pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan masih belum berjalan sebagaimana mestinya.

Auditor mengungkap dua penyebab utama munculnya kelebihan pembayaran tersebut. Pertama, terdapat kelebihan perhitungan biaya langsung personel karena tenaga ahli mengerjakan beberapa paket pekerjaan pada waktu yang bersamaan atau overlapping, sehingga melampaui ketentuan yang berlaku.

Kedua, tenaga ahli konsultan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang tercantum dalam kontrak maupun regulasi pengadaan barang dan jasa.

Temuan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024 mengenai pemilihan penyedia jasa konsultansi konstruksi.

Selain aspek keuangan, BPK juga menilai terdapat kelemahan dalam fungsi pengawasan di internal Disdik Kepri.

“Kepala Disdik selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi pada satuan kerjanya,” tulis BPK dalam LHP.

BPK juga menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“PPK dan PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pekerjaan jasa konsultansi yang menjadi tanggung jawabnya,” tulis auditor.

LHP BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut tersebar pada 11 paket pekerjaan jasa konsultansi, meliputi perencanaan pembangunan ruang kelas baru, rehabilitasi toilet sekolah, pembangunan mushalla, pengawasan pembangunan laboratorium, hingga rehabilitasi berbagai fasilitas pendidikan di sejumlah SMA dan SMK di Kepulauan Riau.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi. Selain itu, PPK dan PPTK diminta lebih cermat dalam mengendalikan setiap pekerjaan agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Dalam LHP disebutkan Gubernur Kepulauan Riau menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjutinya melalui rencana aksi yang telah disusun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100