Sijori Kepri, Bintan — Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, ekspose keberhasilan Polres Bintan selama tahun 2020, dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana di Kabupaten Bintan, Kamis, (31/12/2020).
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, mengatakan, tahun 2020 kejadian Laka Lantas di Kabupaten Bintan mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu 87 kasus menjadi 63 kasus, dengan kerugian materi sebanyak Rp 163.750.000.
“Satreskrim Polres Bintan juga telah berhasil mengungkap beberapa kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Bintan selama 2020, yaitu 113 Kasus, yang mana pada tahun sebelumnya Polres Bintan berhasil mengungkap 109 kasus,” kata AKBP Bambang Sugihartono.
Kemudian, Sat Narkoba Polres Bintan juga telah berhasil mengamankan para tersangka pelaku tindak pidana Narkotika, yang mana pada tahun 2019 terdapat 25 Kasus Narkotika yang berhasil diungkap, kini pada tahun 2020 sebanyak 30 kasus dengan jumlah Tersangka sebanyak 47 orang dan dengan Barang Bukti Sabu 1,465,58 Gram, Ganja 1.002,49 Gram, Ekstacy 68 butir, dan Happy Five 240 butir.
Kapolres Bintan juga menjelaskan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan, yaitu pengungkapan kasus pembakaran Kapal Cumi KM Harapan Jaya-1 dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 187 K.U.H.Pidana di wilayah hukum Polsek Tambelan, dengan tersangka sebanyak 6 (enam) orang, dengan kerugian ± Rp 2.8 miliar.
Pengungkapan kasus korupsi dan dalam proses sidik sebanyak 1 (satu) perkara, dengan tersangka 1 (satu) orang dan beberapa kasus dengan penyelesaian pengembalian uang negara.
Pengungkapan kasus OTT tentang dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan proses Covid-19 untuk kegiatan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ).
Pengungkapan kasus Illegal Fishing di wilayah hukum Polsek Tambelan dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang, kasus illegal Logging di wilayah hukum Polsek Bintan Utara dengan tersangka sebanyak 5 (lima) orang. Dan pengungkapan kasus illegal Minning di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang dengan tersangka sebanyak 1 (satu) orang.
Polres Bintan berhasil menemukan seorang Napi yang bertugas sebagai tamping membawa 3 (tiga) paket Sabu berukuran sedang yang diperoleh dari seorang wanita tidak dikenal menitipkan barang tersebut dan rencana akan diberikan kepada rekannya sesama Napi, dengan berat bersih 99,52, 200 pill h-5 dan 20 pil Ekstasi di Lapas Kelas II Tanjungpinang.
Polres Bintan juga berhasil mengamankan 3 (tiga) orang calon penumpang Kapal Umsini, tujuan Kijang Bintan – Jakarta-Makasar, 3 orang tersebut yaitu, Rian, Slamet dan Rasid, yang mana dari barang bawaanya tersebut ditemukan 7 (tujuh) paket diduga berisi Sabu dengan berat 499,47 gram.
“Sat Narkoba Polres Bintan juga berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis Sabu, dengan berat 811,78 Gram ditangan pelaku berinisial MH, setelah dilakukan pengembangan Sat Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang berinisial MKK dan Mul yang diduga terlibat atas barang haram tersebut, selanjutnya ke 3 (tiga) pelaku tersebut berserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan,” jelas AKBP Bambang Sugihartono.
“Diharapkan, di tahun yang akan datang, Polres Bintan semakin dipercaya oleh masyarakat, dan diharapkan masyarakat juga terus membantu Polres Bintan dalam mengungkap segala bentuk kejahatan di Kabupaten Bintan, sehingga Kamtibmas semakin Kondusif dan Gemilang,” harapnya. (Bet)








