BINTAN – Kabupaten Bintan resmi menjadi salah satu dari sembilan daerah di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) baru setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Rini Widyantini, di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (15/12/2025). Peresmian ini menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi, cepat, mudah, dan transparan.
Peresmian sembilan MPP tersebut turut menambah jumlah Mal Pelayanan Publik di Indonesia dari sebelumnya 296 menjadi 305 MPP. Selain Kabupaten Bintan, delapan daerah lain yang diresmikan pada momentum ini yakni Kabupaten Aceh Barat, Batu Bara, Batang Hari, Way Kanan, Cianjur, Balangan, Malinau, dan Buol.
MPP Kabupaten Bintan sendiri berlokasi di Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kompleks Perkantoran Bandar Seri Bentan dan telah mulai beroperasi sejak akhir September 2025.
Kehadiran MPP ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bintan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui konsep satu gedung dengan sistem layanan lintas sektor.
Bupati Bintan Roby Kurniawan yang hadir langsung dalam peresmian tersebut menyampaikan bahwa MPP merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi.
“MPP ini simbol pelayanan publik yang terpadu dan lebih baik, tetapi juga bagian dari strategi besar dari langkah kemajuan. Tugas kita yang harus melayani dan masyarakat tidak hanya sekadar merasa dilayani, tapi juga harus nyaman atas pelayanan yang didapatkan,” kata Roby.
Dengan mengusung konsep satu atap, MPP Bintan menghadirkan total 218 layanan yang dapat diakses masyarakat dalam satu lokasi.
Saat ini, terdapat 10 tenant atau gerai pelayanan lintas sektoral yang beroperasi, yakni Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kejaksaan Negeri Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP Kawasan Bintan, SAMSAT Bintan, DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bintan, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bintan.
Keberadaan berbagai layanan tersebut memungkinkan masyarakat mengurus perizinan dan administrasi tanpa harus berpindah-pindah tempat, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini dalam arahannya menegaskan pentingnya pengembangan inovasi pelayanan publik di daerah yang sejalan dengan perkembangan zaman. Ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi menjadi aspek yang tidak terpisahkan dalam transformasi pelayanan publik.
Menurutnya, pembangunan dan penguatan MPP menjadi salah satu pilar penting dalam menciptakan pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peresmian MPP Bintan bersama delapan daerah lainnya menjadi momentum penguatan transformasi pelayanan publik nasional, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang semakin dekat, mudah diakses, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. ***














