ANAMBASKEPRI

BPN Anambas Bagikan “274 PTSL”

×

BPN Anambas Bagikan “274 PTSL”

Share this article
Kepala BPN Anambas, Subadi, bersama para penerima PTSL secara cuma-cuma dari Presiden RI Jokowi. (Foto : Rohadi)
– Program 2016 – 2017..

SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Pembagian sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL), secara cuma-cuma oleh Prisiden RI Jokowi, pada 12 Februari 2018 yang lalu, dapat antusias oleh warga Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Kepulauan Riau.

Sementara pihak penerima PTSL, Asnan, saat dikonfirmasi dikedimannya, mengucapkan rasa berterima kasih kepada Presiden RI,  yang sangat memperhatikan masyarakat bawah.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Tentunya juga terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional BPN KKA. Kami selaku masyarakat awam sangat beterima kasih telah mau menyempatkan diri untuk menyerahkan secara simbolis satu bulan yang lalu,” ujarnya, Jumat, (18/03/2018).

BACA JUGA :  KPU Umumkan Tanggapan dan Masukan Masyarakat, Terkait Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Tanjungpinang

Terpisah, sebelumnya Kepala BPN Anambas, Zubandi, saat dikonfirmasi di kantornya yang reletak di Desa Tarempa Barat, membenarkan telah melaksanakan tugas mulia tersebut.

“Benar, pihak kami telah membagikan sebanyak 274 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Anambas, yang berada di dua Kecamatan. Untuk Kecamatan Siantan, yaitu Desa Siantan Timur 40 lembar sertifikat, dan Desa Pesisir Timur 160 lembar sertifikat,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk Kecamatan Siantan Timur, yaitu, Desa Temburun, dari Program Prona 2016, diserahkan tahun 2018, dengan jumlah Prona 44 sertifikat rumah. Sedangkan penerima sertifikasi perumahan pesisir yang bergerak dibidang Nelayan, sebanyak 30 lembar sertifikat Prona.

BACA JUGA :  Apri Yakin Keberadaan KEK di Galang Batang "BERI DAMPAK SIGNIFIKAN"

“Jumlah sertifikat yang diterima oleh masyrakat di Desa Temburun total sebanyak 74 lembar sertifikat. Dibagikan langsung satu bulan yang lalu, dengan cara membagi berbeda hari di setiap Desa,” ungkapnya, pada Februari yang lalu 2018.

Tambahnya, sertifikat tersebut merupakan program sertifikat gratis melalui program PTSL 2017, yang dilakukan pemerintah pusat, langsung oleh Presiden Joko Widodo, untuk menunjang perekonomian rakyat pemilik tanah atau hak pakai, sedangkan hak pakai berupa rumah bangunan yang ada di pantai pesisir.

BACA JUGA :  DPRD Lingga Hanya Dihiasi Satu Srikandi

Zubandi, yang didampingi oleh Eko Andesta SH, selaku Kasi HHPP (Hubungan Hukum Pertanahan), menyampaikan, untuk program 2018 ini, target 6.500 Sertifikat Tanah, namun yang akan masuk dalam perogram tersebut hanya 5.400 sertifikat saja.

“Sedangkan sisanya lebih kurang 1.100 sertifikat, hanya melakukan pengukuran Invintarisasi bidang tanah, dengan rencana pengukuran di Palmatak. Insyaallah,” tutupnya. (rd)