EKONOMIKEPRITANJUNG PINANG

BPSK Tanjungpinang Tangani 7 Kasus Perlindungan Konsumen

×

BPSK Tanjungpinang Tangani 7 Kasus Perlindungan Konsumen

Share this article

TANJUNGPINANG (SK) — Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang Dra Hj Erdawati, mengatakan, selama tahun 2015, BPSK Kota Tanjungpinang telah menerima laporan pengaduan dari konsumen sebanyak 12 kasus pengaduan, akan tetapi yang dapat diproses sampai dengan persidangan hanya 7 kasus.

“Lima kasus lagi tidak dapat di proses, penyebabnya adalah laporan dari pihak konsumen atau pelapor yang kami terima kurang lengkap, sehingga hanya 7 kasus saja yang dapat diproses sampai dengan persidangan,” ungkap Erdawati, diruang kerjanya, Rabu, (16/12/2015).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Selaku Ketua BPSK, sambung Erdawati, dia mengharapkan semoga dengan keberadaan BPSK ini, ke depan masyarakat Kota Tanjungpinang agar dapat lebih teliti sebelum membeli dan dapat menjadi konsumen cerdas. Sehingga masyarakat tahu akan hak mereka, sesuai dengan amanat UU Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA :  BPS Akan Data Pengusaha di Tanjungpinang

“Kepada masyarkat Kota Tanjungpinang, saya mengharapkan, bila ada permasalahan terkait perlindungan konsumen, agar dapat segera melaporkan permasalahannya ke BPSK untuk kita tindaklanjuti. Dan ini gratis, tanpa dipungut bayaran, serta dijamin kerahasiaannya,” terangnya. (SK-RM)

BACA JUGA :  Besok, Gubernur Ansar Ahmad Dijadwal Melantik 9 Anggota BPSK Tanjung Pinang Periode 2023–2028, Cek Disini Nama-Namanya