HUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Cabuli 3 Anak Tetangga, Seorang Pria Diringkus Dikediamannya di Kampung Wonosari Tanjung Pinang

×

Cabuli 3 Anak Tetangga, Seorang Pria Diringkus Dikediamannya di Kampung Wonosari Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur berinisial ZU berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Cabuli 3 (tiga) anak tetangga berinisial GA, SA dan DW, seorang pria berinisial ZU diringkus Satreskrim Polres Tanjung Pinang, karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur, di Jalan Lembah Merpati, Kampung Wonosari, Gang Lembah Merpati VII, RT003/RW011, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Jumat, (11/03/2022), pukul 17.30 WIB.   

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, membenarkan tentang penangkapan pelaku tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak dibawah Umur berinisial ZU di Jalan Lembah Merpati, Kampung Wonosari, Gang Lembah Merpati VII, RT003/RW011, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Tanjung Pinang guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Awal Sya’ban Harahap, dalam keterangannya, Senin, (14/03/2022).

Kronologis kejadian berawal sekira bulan Desember 2021 pukul 14.00 WIB, korban berinisial GA sedang bermain bersama temannya didepan teras rumah pelaku.

Pada saat asik bermain, korban dipanggil oleh pelaku untuk melihat video Facebook memakai HP pelaku. Dan pelaku menyuruh korban duduk dipangkuan pelaku sambil melihat HP, dan tangan pelaku langsung meraba punggung korban.

banner 200x200
Follow