LINGGA (SK) — Camat singkep barat, gelar rapat Evaluasi Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2016, terhadap 14 Desa yang ada di Kecamatan Singkep Barat. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Singkep Barat tersebut, dihadiri seluruh Kepala Desa, Kecamatan Singkep Barat, Senin.
Siswadi, Camat Singkep Barat, menuturkan, Evaluasi ini dilaksakan guna mengantisipasi penggunaan ADD dan DD, agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Evaluasi APBDes ini secara rutin dilakukan setiap tahun. Hal ini agar penyerapannya tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ungkapnya, disela-sela kegiatan evaluasi APBDes, di Aula Kantor Camat Singkep, Senin, (25/07/2016).
Tidak hanya evaluasi saja, kata Siswadi, namun kita juga selalu memantau ke lapangan untuk pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD). Rapat ini, isinya untuk memantau langsung perkembangan pembangunan di Desa. Setiap Desa di minta untuk memberikan laporan, berupa gambar fisik dan penggunaan anggaran.
“ADD penggunaannya untuk Operasional, sementara DD untuk Fisik dan peningkatan Ekonomi Desa,” terangnya kepada Sijori Kepri.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data laporan pelaksanaan kegiatan setiap Desa, lanjut Siswadi, jika ditemukan Desa yang tidak menyelesaikan laporannya untuk tahap awal ini, maka pihak Kecamatan akan melakukan pembinaan, selanjutnya akan terus digiring sehingga tidak ada pencairan yang terlambat.
“Pada pelaksaan dilapangan memang ada kendala, seperti pencairan yang terlambat dan kurangnya SDM di Desa. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan, karena sudah menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai kepala Desa,” paparnya.
Siswadi menambahkan, terkait beberapa Desa yang belum menyelesaikan pembangunan tahun lalu, Pihak Kecamatan telah menekankan agar kegiatan tersebut tidak boleh menggunakan anggaran tahun ini, dan pembangunannya harus di selesaikan. Jika tidak di selesaikan, tentunya ada sanksi tegas dari Pemerintah Daerah, bahkan bisa dibawa ke ranah hukum.
“Pembanguan tahun lalu yang belum seslasai, harus diselesaikan menggukan anggaran tahun lalu, tidak boleh menggunakan anggaran tahun ini,” pungkasnya. (SK-Pus)







