BATAM – Setelah mencuatnya pengakuan dari seorang nasabah bernama Idris Amin yang merasa dirugikan oleh PT Adira Finance Batam, pihak leasing hingga kini belum memberikan penjelasan rinci terkait dugaan gugatan wanprestasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Padahal sebelumnya, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di Polsek Sekupang.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi permasalahan ini kepada salah satu karyawan PT Adira Finance Batam, Saferry Firman, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam penanganan kasus, ia terkesan enggan berbicara.
“Coba konfirmasi ke Fadhli, lawyer Adira saja,” jawabnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Fadhli A. Muin, SH., MH, selaku penasihat hukum PT Adira Finance, saat dikonfirmasi media hanya memberikan pernyataan singkat dan enggan membahas substansi perkara.
“Kami masih menjalani proses upaya hukum yang berjalan. Terima kasih,” ujar Fadhli tanpa menanggapi secara spesifik soal kesepakatan awal yang disebut telah disepakati antara nasabah dan pihak leasing di Polsek.
Sebelumnya diberitakan, Idris mengaku kecewa setelah menerima gugatan dari PT Adira Finance meskipun sudah dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan soal pelunasan cicilan kendaraan.
Ia juga merasa tidak memperoleh haknya sebagai konsumen dan mengaku siap membawa kasus ini ke DPRD Batam, Ombudsman, BPSK, dan lembaga terkait lainnya jika tidak ada iktikad baik dari pihak leasing.
“Saya heran, kenapa setelah ada kesepakatan, saya masih digugat ke pengadilan,” ujar Idris dengan nada heran.
Sidang perdana kasus ini telah digelar di PN Batam pada Selasa (1/7/2025), dan saat ini masih dalam tahap mediasi yang dilakukan secara mandiri oleh kedua belah pihak. ***









