KARIMUN – Kapolres Karimun, Yunita Stevani, memastikan proses dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun telah berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan AKBP Yunita Stevani menyusul berkembangnya perhatian publik terkait hibah untuk Polres Karimun.
Menurut Yunita, seluruh tahapan hibah telah melalui proses administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.
“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujar Yunita.
Ia juga memastikan adanya pengawasan berlapis dalam pelaksanaannya, baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.
Kapolres Karimun menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.
Menurutnya, bantuan hibah itu diperuntukkan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Yunita juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati perhatian dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita mengatakan Polres Karimun menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.
Namun ia menegaskan bahwa Polres Karimun tidak berada pada posisi menentukan kebijakan pemberian hibah.
Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran tambahan, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang telah tersedia. Namun kebutuhan pelayanan di daerah dinilai memerlukan dukungan tambahan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat terus meningkat.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan adanya pelaporan administrasi, audit, dan keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena kegiatan masih berada dalam tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***
















