GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

Debitur Kecewa, Usai Capai Kesepakatan Justru Digugat PT Adira Finance Batam ke Pengadilan

×

Debitur Kecewa, Usai Capai Kesepakatan Justru Digugat PT Adira Finance Batam ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Debitur Kecewa, Usai Capai Kesepakatan Justru Digugat PT Adira Finance Batam ke Pengadilan
Debitur Kecewa, Usai Capai Kesepakatan Justru Digugat PT Adira Finance Batam ke Pengadilan. (Foto : Acep Darma)

BATAM – Seorang nasabah PT Adira Finance di Batam, Idris Amin, menyampaikan kekecewaannya setelah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batam oleh pihak leasing, meskipun sebelumnya telah tercapai kesepakatan melalui mediasi di Polsek Sekupang.

Masalah bermula ketika Idris, yang merupakan debitur dua unit kendaraan di PT Adira Finance, mengalami kesulitan ekonomi akibat usahanya mengalami kerugian. Akibatnya, ia menunggak cicilan selama tiga bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jadi karena usaha saya sulit, saya mencoba menjalin komunikasi dengan salah satu karyawan Adira yang berposisi sebagai kolektor. Saya selalu koperatif dan meminta sedikit keringanan. Tapi kami tidak menemukan kesepakatan dan malah berujung pengeroyokan di tempat usaha kami (Carwash),” ungkap Idris kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Setelah insiden tersebut, Idris melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang dan dilakukan mediasi antara dirinya dan pihak kolektor Adira Finance. Dalam mediasi itu, disebutkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Salah satu poin dalam kesepakatan itu adalah kami minta waktu pelunasan tanpa ditentukan tenggat waktunya. Kedua belah pihak sudah menyetujui itu,” jelasnya.

Namun di luar dugaan, PT Adira Finance melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Batam.

“Sidang awalnya digelar Selasa (1/7/2025). Hakim menyatakan mediasi terlebih dahulu, tapi mediasi ini tidak difasilitasi oleh PN, melainkan harus dilakukan langsung oleh kami dengan pihak Adira. Sidang lanjutan dijadwalkan Kamis (3/7/2025),” tambah Idris.

Idris menjelaskan, dirinya mengangsur dua unit Toyota Avanza tahun 2023 selama lima tahun, dengan cicilan sebesar Rp5.870.000 per bulan.

“Kami sudah membayar selama 14 bulan. Yang tertunggak hanya 3 bulan,” katanya.

Menurutnya, Adira sempat memberikan opsi pembayaran dua bulan terlebih dahulu, sementara satu bulan lainnya bisa ditunda. Namun solusi itu tidak disepakati Idris.

“Kami merasa dijebak dari opsi yang diberikan, makanya kami tidak menyetujui,” ucapnya.

Idris menegaskan bahwa sebagai konsumen, dirinya merasa tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia kecewa dengan langkah hukum yang diambil PT Adira Finance setelah adanya kesepakatan damai.

“Kami tetap koperatif dan menunggu itikad baik dari pihak Adira Finance. Kalau tidak ada titik terang, kami akan bawa ini ke DPRD Kota Batam, Ombudsman, BPSK, dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

“Saya heran, kenapa setelah ada kesepakatan, saya masih digugat ke pengadilan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, karyawan PT Adira Finance, Saferry Firman, saat dikonfirmasi media enggan memberikan keterangan dan meminta agar awak media menghubungi Fadhli, penasihat hukum PT Adira Finance.

Saat dikonfirmasi, Fadhli A Muin, SH., MH. hanya memberikan pernyataan singkat.

“Kami masih menjalani proses upaya hukum yang berjalan. Terima kasih,” ujarnya singkat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100