BATAM – Menyikapi mutasi sejumlah pejabat utama dan perwira menengah di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menegaskan bahwa setiap personel yang mendapatkan mutasi atau promosi jabatan wajib segera melapor dan menempati jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Telegram Kapolri.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Ruang Kerja Bid Humas Polda Kepri, Rabu (25/6/2025), sebagai bagian dari pengumuman resmi mutasi sejumlah jabatan strategis berdasarkan lima Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1421 hingga ST/1425/VI/KEP./2025 yang ditandatangani As SDM Kapolri, Irjen Pol Anwar, S.I.K., M.Si., pada 24 Juni 2025.
“Seluruh pejabat yang mendapatkan promosi dan mutasi jabatan wajib melaksanakan tugas di tempat baru paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Telegram Kapolri tersebut,” ujar Kombes Pandra.
Ia menjelaskan, mutasi jabatan adalah hal wajar dan rutin dalam tubuh Polri sebagai bentuk dinamika organisasi dan upaya pembinaan karier.
“Dengan adanya promosi maupun mutasi ini, diharapkan setiap personel dapat terus mengembangkan diri, beradaptasi dengan tantangan tugas yang baru, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Kabid Humas juga menambahkan bahwa promosi jabatan adalah bagian dari sistem tour of duty dan tour of area dalam rangka memperkaya pengalaman dan meningkatkan profesionalisme personel Polri di berbagai wilayah dan satuan kerja.
Kombes Pandra turut menyampaikan penghargaan kepada para pejabat yang berpindah tugas dari Polda Kepri atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertugas.
“Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pejabat yang berpindah tugas. Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga selalu diberikan kelancaran dan kesuksesan,” tutupnya. ***














