– Pertanyakan SK Gubernur.
TANJUNGPINANG (SK) — Puluhan Pendemo dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Rabu, (03/02/2016).
Para pendemo menanyakan keberadaan SK, tentang keputusan Gubernur Kepri, mengenai perubahan upah kelompok usaha menjadi upah sektoral, agar dewan pengupahan kota Batam dapat mengevaluasi upah kelompok usaha menjadi upah suktoral.
Unjuk rasa ini adalah aksi lanjutan, yang sebelumnya di lakukan di Gedung Graha Kepri Batam, yang menuntut upah sektoral atau kelompok usaha, dimasukkan dalam daftar UMK 2016.
Dalam orasi ketika aksi di Graha Kepri. para buruh menuntut 3 hal. yakni, penolakan Surat Keterangan (SK) Gubernur, mengenai UMK 2016, yang menghilangkan upah sektoral atau kelompok usaha, meminta upah sektoral diperlakukan sesuai kesepakatan dewan pengupah yang di dalamnya ada unsur pengusaha, dan yang ketiga penolakan terhadap PP No 78 tahun 2015, yang dianggap menyengsarakan buruh.
Para pendemo ditemui Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Abdul Bar S.Sos, yang mengatakan, sudah mendapat perintah untuk membuatkan surat Gubernur untuk Walikota, dan untuk surat tersebut sudah ditandatangani dan telahpun diemailkan.
“Kami juga mendapat perintah untuk membuatkan surat Gubernur untuk Walikota. Disore harinya langsung kami kerjakan dan dibahas, setelah itu kami serahkan kembali kepada Pak Kadis. Kemudian, Pak Kadis membahas kembali ke Pak Gubernur. Saya mendapat informasi dari Pak Kadis, bahwa jam 12 malam, beliau menandatangani, dan tadi pagi sudah kita emailkan. Saya sangat bersyukur sekali rekan-rekan datang kesini, mungkin bisa membawa berkas itu secara langsung,” katanya.
Sekretaris FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan, ini adalah baru pada langkah yang ke sekian, upaya untuk upah sektoral ini segera didealkan.
“Kemarin itu ada titik bahasa, persamaan bahasa, yang belum meng SK kan upah kelompok usaha, yang di respon adalah di PP 78. Beliau bilang hanya ada upah sektoral, kita kejar hal itu, makanya kita minta secara substansi, kalau surat pada tanggal 25 Januari kemarin itu ngambang, tidak ada substansi yang jelas, hari ini beliau mengeluarkan surat yang substansi yang jelas, sehingga hari ini juga kita akan kejar kepada Walikota Batam, untuk segera melakukan perundingan secepatnya,” katanya.
Usai memberikan surat yang diminta para pendemo, Sekretaris Disnakertrans Kepri, mengatakan, karena ada dua kepentingan, satu kepentingan dari pengusaha, yang berusaha upah itu stabil saja, tidak naik begitu tinggi. Sementara dari rekan–rekan buruh mengharapkan penghasilan yang lebih baik, itu semacam rel kereta api, memang berdampingan untuk ketemu sulit. Gubernur itu menetapkan, segala sesuatunya dibahas melalui mekanisme di Kabupaten/Kota, yaitu pengupahan, setelah dibahas itu memberikan rekomendasi ke Gubernur.
“Gubernur menetapkan itu, berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Dengan dasar itulah Gubernur menetapkan, kita tidak merobah angka,” katanya.
Abdul Bar, juga mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada mengatakan adanya UMKU, yang ada upah sector.
“Kalau sekarang, yaitu PP 78 tahun 2014 yang terbaru, kita harus mengacu kesana. Kalau pemerintah tidak melaksanakan amanat, aturan perundang-undangan, berarti kami sudah menyalahi. Kita lihat nanti pihak Kota Batam bagaimana cara membahasnya, dia membaca aturan itu bagaimana, mudah-mudahan dapat diakomodir,” pungkasnya.
Setelah mendapat surat yang diminta, para pendemo membubarkan diri dengan tertip. (SK-EA)