BINTAN — Ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Upah Minimum Kota (UMK) Bintan 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,86 Persen menjadi Rp 3.899.015, jika dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714,-.
Perubahan kenaikan UMK Bintan Tahun 2023 itu ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Rabu, 7 Desember 2022.
Untuk menetapkan UMK Bintan 2023 ini, Gubernur Ansar juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi. Kebijakan pemerintah atas Permenaker 18 tahun 2022, merupakan kebijakan pemerintah terhadap inflasi yang terjadi.
“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi meyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri Mangara M Simarmata, Jumat, 9 Desember 2022.
Peraturan ini, lanjut Mangara, sangat membantu pemulihan daya beli Pekerja dan pekerja sangat mendukung, sekaligus berharap juga para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.
Pemerintah daerah atas perintah Pemerintah Pusat sangat mendukung kebijakan ini, dan pada perhitungan penetapan Upah minimum tahun 2023, Pemerintah daerah bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah menggunakan formula tersebut.
Dikatakannya lagi, Bupati dan Wali kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.
“Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan,” pungkas Mangara M Simarmata. (Red)














