SELAT PANJANG – Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap dua pria berinisial SR dan RS dengan barang bukti 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (17/1/2025) setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Kronologis Kejadian
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU Suryawan Fadlin, S.E., memaparkan bahwa pengungkapan ini dimulai dengan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan membagi tugas di beberapa lokasi strategis.
Namun, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip untuk menghindari pengawasan. Tim Satresnarkoba segera menyesuaikan langkah dan memantau jalur alternatif tersebut.
“Pada Jumat pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, tim kami menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor di Jalan Poros, Tanjung Peranap – Mengkikip. Sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, mereka membawa sebuah tas ransel,” jelas IPTU Suryawan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram serta 50 butir pil ekstasi berwarna coklat di dalam tas tersebut.
Pengakuan Tersangka
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M di Pekanbaru.
Mereka mengaku hanya sebagai kurir dan diminta mengantarkan barang tersebut ke pihak lain di Kepulauan Meranti.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan uang setelah barang tersebut berhasil diserahkan ke penerima. Namun, mereka belum sempat menyelesaikan pengiriman karena berhasil kami cegah,” ungkap IPTU Suryawan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengejar pemasok utama, M, yang diduga menjadi otak jaringan narkotika ini.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Kepulauan Meranti.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi muda,” ujar AKBP Kurnia Setyawan.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan sebagai alat bukti dalam persidangan mendatang. ***