TANJUNG PINANG – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau dari periode 2024-2029 secara resmi mengundurkan diri sebelum pelantikan. Mereka adalah Nyanyang Haris Paratamura dari Partai Gerindra dan Ery Suandi dari PDI Perjuangan.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, sesaat setelah prosesi pelantikan di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Kota Tanjung Pinang, Senin (9/9/2024).
Indrawan menyatakan bahwa dari 45 anggota DPRD yang seharusnya dilantik, hanya 43 orang yang resmi diambil sumpahnya. “Tadi hanya 43 anggota DPRD Kepri yang dilantik karena ada dua orang yang sudah menyatakan pengunduran diri,” ungkap Indrawan.
Menurut Indrawan, Nyanyang Haris Paratamura mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Riau. Sementara itu, Ery Suandi mengundurkan diri untuk maju sebagai Paslon dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Karimun.
Keputusan untuk mundur dari keanggotaan DPRD Provinsi ini sudah final dan tidak dapat ditarik kembali setelah surat pengunduran diri diajukan. “Setelah surat pengunduran diri diajukan, tidak bisa ditarik kembali,” tegas Indrawan, menekankan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengunduran diri ini menambah dinamika politik di Provinsi Kepulauan Riau menjelang Pilkada 2024. Dengan langkah mereka untuk fokus pada kontestasi Pilkada, kedua politisi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi masyarakat di level eksekutif, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Pelantikan anggota DPRD Provinsi Kepri yang berlangsung khidmat ini sekaligus menjadi momen penting bagi mereka yang resmi dilantik untuk memulai masa tugas mereka dalam lima tahun ke depan. Meskipun demikian, kekosongan dua kursi DPRD yang ditinggalkan oleh Nyanyang Haris Paratamura dan Ery Suandi akan segera diisi melalui mekanisme penggantian antarwaktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Kepri dan partai politik terkait diharapkan dapat segera memproses penggantian dua kursi DPRD yang kosong untuk memastikan bahwa representasi masyarakat di parlemen tetap berjalan efektif. ***