Point pertama, pada prinsipnya Pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjamaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.
Namun, bagi pengurus dan jamaah Masjid, Surau, Musholla, dan rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada Dewan Kemakmuran Masjid, Surau, Musholla, dan rumah ibadah lainnya untuk memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di lingkungan masing-masing.
Point kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Seperti, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah, membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah
Selanjutnya, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di rumah ibadah, bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjamaah di rumah ibadah, mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjamaah, dan jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar Masjid, Surau, Musholla atau jamaah tetap rumah ibadah.
“Diimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir,” isi surat edaran yang ditandatangani Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang, Kamis, (28/5/2020). (FD/R)













