GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHEADLINE

Fokus Kurangi Rumah Tidak Layak Huni, Ini Rincian Bantuan BSRTLH Rp1,47 Miliar bagi 41 Penerima di Kabupaten Bintan 2025

×

Fokus Kurangi Rumah Tidak Layak Huni, Ini Rincian Bantuan BSRTLH Rp1,47 Miliar bagi 41 Penerima di Kabupaten Bintan 2025

Sebarkan artikel ini
Sekda Bintan, Ronny Kartika, saat menghadiri acara penyerahan bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Kabupaten Bintan tahun 2025
Sekda Bintan, Ronny Kartika, saat menghadiri acara penyerahan bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) Kabupaten Bintan tahun 2025. (Foto : Ist)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kembali meluncurkan program Bantuan Swadaya Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) untuk tahun anggaran 2025. Tahun ini, sebanyak 41 unit rumah akan menerima bantuan dengan total anggaran mencapai Rp1,47 miliar lebih.

Jumlah penerima bantuan ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pada 2024 hanya 32 unit rumah yang mendapat BSRTLH. Program ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Bintan dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, saat membuka Sosialisasi BSRTLH di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis (5/6/2025), menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan target Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang ingin menghapus rumah tidak layak huni di Bintan.

“Pemerintah Daerah berupaya agar anggarannya terus meningkat, supaya lebih banyak rumah bisa dibantu. Kami berharap program ini betul-betul bermanfaat dan meningkatkan kenyamanan hidup masyarakat,” ujar Ronny.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan warga penerima bantuan dalam proses pembangunan rumahnya, baik dari segi semangat maupun pemeliharaan setelah rehab dilakukan.

Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Bintan, M Irzan, dalam laporannya menyampaikan bahwa 41 rumah penerima bantuan tersebar di sejumlah kecamatan:

  • Teluk Sebong: 6 unit
  • Bintan Utara: 3 unit
  • Bintan Timur: 3 unit
  • Bintan Pesisir: 13 unit
  • Teluk Bintan: 8 unit
  • Toapaya: 2 unit
  • Gunung Kijang: 6 unit

Bantuan disesuaikan berdasarkan kondisi rumah dan dibagi dalam empat kategori pekerjaan:

1. Kategori Ringan

    • Anggaran: Rp18 juta
    • Rincian: Rp15 juta bahan material + Rp3 juta upah pekerja

    2. Kategori Sedang

      • Anggaran: Rp27 juta
      • Rincian: Rp22 juta bahan material + Rp5 juta upah pekerja

      3. Kategori Berat

        • Anggaran: Rp39 juta
        • Rincian: Rp32 juta bahan material + Rp7 juta upah pekerja

        4. Kategori Pembangunan Baru

          • Anggaran: Rp60 juta
          • Rincian: Rp51 juta bahan material + Rp9 juta upah pekerja

          Dinas Perkim akan melakukan pendampingan penuh selama pelaksanaan bantuan, mulai dari penyusunan RAB hingga pengawasan teknis di lapangan.

          “Kami ingin rumah yang dibangun atau direhab benar-benar sesuai standar dan bisa dimanfaatkan secara maksimal,” jelas Ronny.

          Dengan program ini, Pemkab Bintan berharap kualitas permukiman masyarakat terus meningkat dan tidak ada lagi warga yang tinggal di rumah tak layak huni. ***

          SHARE DISINI!
          banner 200x200